Selasa, 17 Februari 2026

BEDAK BAGI WANITA MUSLIMAH

Bolehkah wanita muslimah menggunakan bedak di wajahnya? Jawabannya, boleh sekali. Boleh saja bagi wanita mengenakan bedak dan kosmetik di wajahnya, tujuannya untuk mempercantik diri. Namun ingat, mempercantik diri di sini hanya untuk suami, bukan untuk laki-laki lain, bukan untuk orang luar rumah, bukan untuk mempercantik diri di luar rumah. Lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31). Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ “Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain). Kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits, itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. Sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak. Apa yang dimaksud kalau begitu? Kalau kita lihat dari keterangan Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420 yang dimaksud adalah bedak. Karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak. Namun ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan bedak dan kosmetik: 1- Tidak bertujuan mengelabui orang. 2- Kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit. Dua syarat di atas disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi 4: 418, juga difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420. Referensi: Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Muhammad Abduh Tuasikal 5 Dzulqa'dah 1437 H

Minggu, 15 Februari 2026

MEMBENARKAN RAMALAN ZODIAK, SHALAT TIDAK DITERIMA


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Barang siapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim 2230). Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan, Termasuk bentuk ilmu tanjim yang sangat jelas di zaman ini – sekalipun banyak orang menganggap masalah remeh – adalah rubrik zodiak yang banyak beredar di majalah-majalah. Mereka menyediakan satu halaman khusus di koran, mereka pasang lambang gugus bintang: leo, scorpio, taurus, dan yang lainnya. Selanjutnya mereka sebutkan ramalan karakter manusia. Jika ada seorang lelaki atau wanita yang terlahir di rasi bintang itu, akan terjadi ramalan di bulan ini tentang jodoh, kesehatan, dst. Inilah ilmu astrologi yang dikaitkan dengan takdir di bumi. Menggunakan rasi bintang ini untuk meramal kejadian di bumi termasuk bentuk perdukunan. Beliau juga melanjutkan, “Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang dia anggap cocok, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349) Syaikh berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, hasan) Sumber: https://konsultasisyariah.com/23940-membaca-zodiak-shalatnya-tidak-diterima.html ▪︎ Channel Telegram: https://t.me/kajianislamchannel ▪︎ Channel Whatsapp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5YMrT47XeEvEfavN3K ▪︎ Instagram: https://instagram.com/kajianislam_channel