Ustadz... ada seorang fulanah, selesai haid di hari ke-4 atau hari ke-5, setelahnya tersisa flek-flek coklat.
Apakah flek coklat tersebut masih bisa dikategorikan sebagai darah haid?
Dan apakah sudah diwajibkan untuk sholat?
Syukran jazaakallaahu khayran
*JAWABAN :*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1⃣ Para ulama menyatakan bahwa waktu minimum untuk haidh adalah 1 hari. Adapun waktu maximumnya, ulama berbeda pendapat.
✔️Jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat maximal 15 hari.
✔️ Hanafiyah berpendapat maximal 10 hari.
✔️ Zhahiriyah berpendapat 17 hari.
Yang rajih adalah pendapat jumhur, wallahu a'lam.
2⃣ Seorang wanita yang mengalami haidh di luar kebiasaannya, maka ada bbrp perincian :
▪ Jika keluarnya haidh bersambung atau tidak terputus, memiliki sifat yang sama dengan darah haidh (warna, kekeruhan, bau dan lain-lain), maka waktu maximalnya adalah 15 hari.
Selebihnya dianggap istihadhoh (darah penyakit).
▪Seorang wanita yang mengalami haidh terputus2, tidak banyak keluar darahnya. Maka yang melewati masa kebiasaan haidnya dianggap sebagai istihadhah.
*KESIMPULAN :*
Apabila yang keluar itu flek darah dan di luar dari waktu kebiasannya, tidak memiliki sifat yang sama dengan darah kebiasannya, yaitu tidak berwarna dengan warna yang sama dengan darah haid, maka tidak dianggap haidh.
Namun, jika yang keluar itu adalah darah yang bersambung dengan haidh dan memiliki sifat yang sama dengan haidh, maka hendaknya dia menunggu sampai darahnya berhenti selama 15 hari.
Setelah hari ke-15 masih keluar, maka dianggap istihadhoh.
Wallahu a'lam
Pertanyaan dijawab oleh :
Ustadz Abu Salma
Muhammad حفظه الله تعالى
•═════◦•◉✿◉•◦═════•
🔗 Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
👥 *WAG Al-Wasathiyah Wal-I'tidāl*
✉ Telegram: https://t.me/alwasathiyah